Selasa, 13 November 2012

Contoh Kalimat Silogisme Kategorial



Contoh Kalimat Silogisme Kategorial

Semua ibu sayang kepada anaknya
Siti adalah seorang ibu
Jadi, Siti sayang kepada anaknya.

Semua makhluk mamalia menyusui
kucing adalah hewan mamalia
Jadi, kucing menyusui

Semua manusia membutuhkan udara
rio adalah manusia
Jadi, rio membutuhkan udara

Semua hewan karnivora pemakan daging
macan adalah hewan karnivora
Jadi, macan pemakan daging

Semua alat musik memiliki bunyi
gendang adalah alat musik
Jadi, gendang memiliki bunyi

PENALARAN DEDUKTIF



PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran deduktif menggunakan bentuk bernalar deduksi. Deduksi yang berasal dari kata de danducere, yang berarti proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum atau universal.

Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi.

Corak berpikir deduktif: silogisme kategorial, silogisme hipotetis, silogisme alternative atau entimen.Dalam penalaran deduktif terdapat premis. Yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan
Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.
Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus.

Contoh penalaran deduktif:

Semua manusia pasti mati (premis mayor)
Danu adalah manusia. (premis minor)
Danu pasti mati. (kesimpulan)

Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu
  1. Silogisme Kategorial
  2. Silogisme Hipotesis
  3. Silogisme Akternatif
  4. Entimen.

Silogisme adalah suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga.

a. Silogisme Kategorial

Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.

Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)

Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.



Aturan umum dalam silogisme kategorial sebagai berikut:

1) Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
2) Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
3) Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
4) Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
5) Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
6) Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
7) Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus.
8) Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.

Contoh silogisme Kategorial:

My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn : Badu adalah mahasiswa
K : Badu lulusan SLTA

My : Semua mahasiswa memiliki ijazah SLTA.
Mn : Amir tidak memiliki ijazah SLTA
K : Amir bukan mahasiswa


b. Silogisme Hipotesis

Silogisme Hipotesis : Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.

Contoh :

My : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.
Mn : Air tidak ada.
K : Jadi, Manusia akan kehausan.

My : Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Mn : Makhluk hidup itu mati.K : Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.

c. Silogisme Alternatif

Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

Contoh

My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi berada di Bandung.
K : Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.

My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
K : Jadi, Nenek Sumi berada di Bandung.

d. Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh entimen:
1) Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.

2) Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

----

Referensi:
http://mychocochips.blogspot.com/2012/10/penalaran-deduktif.html
http://viallyhardi.wordpress.com/2011/02/21/penalaran-deduktif/

Kamis, 28 Juni 2012

Belajar dari jakarta

belajar dari jakarta

Dari jakarta ku blajar banyak..
Dari bandara soekarna hatta ku blajar btghu dahsyat'nya transportasi di jaman moderen ini..
Dari kemacetan ku blajar utk lbh bersabar.
Dari naik angkot dan kendaraan umum,ku blajar utk lbh sederhana..dari gedung" gede di jakarta ku blajar memotivasi dri ku agar suatu saat ku bekerja di sthu. Dari seorang pemulung ku blajar ttp rajin dlm keadaan apapun dari seorang pengemis ku blajar mensyukuri apa yg ku miliki skrg,dari seorang pengamen ku blajar bgmna susah'nya mencari uang dari seorang pekrja kantoran ku blajar ke uletan dari mall" di jakarta ku blajar menikmati kemewahaan,dri dufan ku blajar menikmati wkt libur dari ragunan ku blajar menghargai mahluk ciptaan Tuhan,dri banjir ku menghargai menghargai lingkungan dari msk kampus ku berjuan utk dapat sarjana..dan dari pergaulan di jakarta ku bljar utk mlakukan hal" yg positif dan dri kisah percintaan di jakarta ku blajar arti saling mencintai dan di cintai,ku blajar menjaga prasaan,kesetiaan dan saling menerima kekurangan satu dengan yg lain..meskipun smua itu berujung perpisahaan yg ngak jelas sebenarnya,tpi ku yakin smua itu ada mksd dan alasan tertentu. Dari smua ini ku blajar mengucap syukur kpf Tuhan,apapun dan dimanapun Tuhan tempat kan aku,ku percaya ada rancangan dan pemeliharaan Tuhan yg berlaku..smua yg ku perbuat di dlm Tuhan pst ya dan amen... 2 atau 3 tahun kemudian wkt lulus kuliah aku yakin dan percaya akan melihat kemuliaan Tuhan bagi ku.. Rancangan Tuhan itu damai sejahtra Rizky.. Ayoooo smngaaaat",,,ttp brikan yg terbaik buat kluarga dan ttp brikan yg terbaik buat Tuhan.. Karya Tuhan terbesar di dlm hidup mu. Ameeeeeen

Sabtu, 21 April 2012

Tulisan 3 ( contoh kasus hukum perikatan )


Tulisan 3 ( contoh kasus hukum perikatan )

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA
:Sewa - Menyewa Ruangan :

A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

B. Konsep Hukum Perdata Tentang Perikatan (Perjanjian)
1. Macam-macam Perikatan
Berdasarkan KHU Perdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
1.      Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Sehingga perjanjian seperti ini akan terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan itu terjadi.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan. Sehingga segala kewajiban oleh pihak yang terikat tidak dapat ditagih sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba.
3.      Perikatan Alternatif
Suatu perikatan yang mana debitor dalam memenuhi kewajibannyadapat memilih salah satu diantara yang telah ditentukan.

4.      Perikatan Tanggung-menanggung
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.
6.      Perikatan dengan ancaman hukuman
Suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatan itu tidak dipenuhi.

2. Berakhirnya Perikatan
Undang-undang menyebutkan ada sepuluh macam cara terhapusnya perikatan, yaitu antara lain :
Karena pembayaran, pembaharuan hutang, penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penitipan, kompensasi atau perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, pembatalan perjanjian, akibat berlakunya syarat pembatalan dan sudah lewat waktu.
3. Sistem pengaturan hukum perikatan
Sistem pengaturan hukum perikatan adalah bersifat terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam UU. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menemukan isi perjanjian dan bebas menetukan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam menentukan suatu perikatan, maka tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana dalam H.R. 1919 yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1.      Melanggar hak orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang dirumuskan dalam UU
3.      Bertentangan dengan kesusilaan
4.      Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat, aturan kecermatan ini menyangkut aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya dan aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentinagn sendiri.


C. Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
http://moenawar.multiply.com/journal/item/4?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitm